Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jambi merupakan penggabungan antara Dinas Koperasi, UMKM Kota Jambi dan bidang Naker (Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi) yang terbentuk pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Jambi dan Peraturan Walikota Jambi Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jambi.

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jambi mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah, dimana dinas ini memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kebijakan pelayanan penempatan dan produktivitas tenaga kerja.
  2. Pelaksanaan kebijakan pelayanan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengawasan koperasi.
  3. Pelaksanaan kebijakan pelayanan usaha kecil menengah.
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan pengawasan bidang urusan tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah.
  5. Pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup urusan koperasi, usaha menengah dan tenaga kerja.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jambi beralamat di Jalan KH Agus Salim Komplek Perkantora Kota Baru Kelurahaan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi (Kode Pos 36129), dengan nomor telepon (0741) 446344, email: disnakerkopukmjambi@gmail.com, website: disnakerkop.jambikota@go.id , Instagram @disnakerkopukm, Facebook: Disnakerkopukm Kota Jambi.